BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Reformasi di bidang hukum dan politik telah banyak dilakukan, namun kenyataannya tidak membawa perubahan yang berarti dalam kehidupan rakyat, terutama menyangkut kesejahteraan, baik lahir maupun batin. Dalam perkembangan kehidupan kenegaraan, nampak arah prinsip konstitusionalisme dan demokrasi sangat dominan.
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Matakuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Matakuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer, 2005).
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/KEP/2006 salah satu yang menjadi substansi kajiannya adalah Geostrategi Indonesia. Di mana Pancasila merupakan dasar filosofi geostrategi Indonesia. Hal ini berdasarkan analisis sistematis bahwa Pancasila merupakan core philosophy dari Pembukaan UUD 1945, yang menurut ilmu hukum berkedudukan sebagai staatfundamentalnorm. Geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional dengan memanfaatkan geopolitik Indonesia. Dengan Pancasila sebagai dasarnya, maka pembangunan Indonesia akan memiliki visi yang jelas dan terarah.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun dalam pembahasan makalah yang berjudul Geostrategi Indonesia ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Geostrategi?
2. Apa saja sifat – sifat geostrategi Indonesia?
3. Apa yang dimaksud dengan Ketahanan Nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Geostrategi
Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan negara. Geostartegi merupakan pemanfaatan lingkungan untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Geostrategi juga untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogen. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud ketahanan nasional, sehingga bisa dikatakan geostartegi adalah ketahanan nasional itu sendiri. Ketahanan nasional itu sendiri adalah suatu kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan maupun gangguan yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita ketahui geostrategi ketahanan nasional bukan hanya mencakup ketahanan di bidang pertahanan dan keamanan, melainkan di segala bidang yang dapat mendukung integritas, identitas, kelangsungan hidup dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional di antaranya mencakup bidang ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Di dalam imlplementasi geostrategi ini, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), terutama Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), memiliki peranan yang sangat krusial. Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau, maka tidak dapat disanggah lagi bahwa kebutuhan akan komunikasi dan informasi sangatlah penting. TIK berperan dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan komunikasi dan bertukar informasi yang dapat mencakup seluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia. Bayangkan saja semisal Indonesia tidak memiliki Teknologi Komunikasi yang memadai, jika suatu saat di suatu pulau atau daerah terjadi bencana dan daerah tersebut tidak bisa menghubungi daerah lain karena keterbatasan teknologi yang kita miliki, tentu saja hal tersebut akan mencoreng ketahanan nasional yang dimiliki oleh Indonesia. Sebagai contoh yang belum lama terjadi yaitu ketika terjadi tsunami di kepulauan Mentawai, dimana informasi bencana tersebut baru tersebar setelah beberapa hari. Padahal selama beberapa hari tersebut saudara-saudara kita di sana banyak yang menderita dan membutuhkan bantuan.
Selain itu TIK yang memadai, harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi bukan hanya di darat saja tetapi juga di laut, mengingat bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah lautan. Didalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan perairan Indonesia, TIK akan membantu memperlancar komunikasi dan koordinasi antar kapal. Dengan kemampuan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mencakup pulau-pulau dan perairan di seluruh Indonesia, maka diharapkan TIK ini akan mendukung kesatuan seluruh wilayah negara Indonesia.Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujnas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
1. Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
2. Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.
3. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
4. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala AGHT baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
5. Menggunakan kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek kekuatan sosial.
6. Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan.
7. Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.
2.2 Sifat- Sifat Geostrategi Indonesia
1. Bersifat daya tangkal. Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalangeostrategi Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman,gangguan, hambatan dantantangan terhadap identitas, integritas,eksistensi bangsa dan negara Indoesia.
2. Bersifat developmental/pengembangan.yaitu pengembangan potensi kekuatanbangsa dalam ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya, hankam sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
2.3 PengertianHakikat Ketahanan Nasional
Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari luar negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata, 2005: 47).
Dalam hubungan dengan realisasi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, maka filsafat Pancasila merupakan esensi dari ‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah negara yang fundamental. Konsekuensinya Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi duari seluruh peraturan perunfang-undangan di Indonesia, termasuk hukum dasar dan selurh system hokum positif lainnya (Kaelan, 2004). Sementara itu dalam hubungannya dengan ketahanan nasional, dalam konsepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar pengertian inilah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah Pancasila.
2.3.1 Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
1. Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya
2. Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
3. Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes) (Usman, 2003:5).
Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai kategori gangguan.
2.3.2 Berdasarkan pengertian sifat-sifat dasar ketahanan nasional adalah:
a. Integratif
Hal itu mengandung pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakanpenyesuaian yang selaras dan serasi.
b. Mawas ke dalam
Ketahanan nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang wajar dari hubungan internasional dengan bangsa lain.
c. Menciptakan kewibawaan
Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative mewujudkan suatu kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect, yang harus diperhitungkan pihak lain.
d. Berubah menurut waktu
Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat juga menurun, dan hal ini sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.
Konsepsi ketahanan nasional tidak memandang aspek-aspek alamiah dan kemasyarakatan secara terpisah-pisah melainkan meninjaunya secara korelatif, di mana aspek yang satu senantiasa berhubungan erat dengan lainnya, sedangkan keseluruhannya merupakan suatu konfigurasi yang menimbulkan daya tahan nasional.
2.3.3 Ketahanan Nasional sebagai Kondisi
Ditinjau dari segi sifatnya maka sebenarnya konsepsi ketahanan nasional tersebut bersifat objektif dan umum, oleh karena itu secara teoritis dapat diterapkan di negara manapun juga. Dalam hubungan dengan penerapan konsepsi tersebut faktor situasi dan kondisi negara sangat menentukan. Oleh karena itu meskipun secara konsepsional sama, namun karena situasi dan kondisi negara berbeda-beda, maka wujud ketahanan nasional akan berbeda-beda pula.
Dalam hubungan dengan ketahanan nasional Indonesia dengan memperhatikan berbagai macam bahaya, gangguan yang mengancam, serta situasi dan kondisi dalam negara Indonesia, maka ditentukan strategi untuk memertahankan kelangsungan hidup negara Indonesia. Bagi bangsa dan negara Indonesia bahaya yang mengancam dapat berupa subversi dan infiltrasi terhadap semua bidang kehidupan masyarakat, serta adanya kelemahan-kelemahan yang inheren denga suatu masyarakat majemuk yang sedang membangun, maka strategi yang dipilih adalah strategi untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, maka cara yang dipilih adalah dengan memantapkan ketahanan nasional. Strategi ini ditentukan berdasarkan pengalaman sendiri, yang kemudian diolah dan disistematisir hingga menjadi doktrin. Demikianlah maka ketahanan suatu bangsa adalah merupakan suatu persoalan universal, sedang cara dan strategi yang ditentukan berbeda-beda. Terdapat berbagai istilah misalnya strategy of interdependence, strategy of limited war, sedangkan bagi bangsa Indonesia dikembangkan konsepsi strategi ketahanan nasional (Suradinata, 2005: 50).
2.3.4 Asas- Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia 8 yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya.
Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2. Asas Komprehensif Intergral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam dan ke luar.
· Mawas kedalam: mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilainilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
· Mawas ke luar: mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Geostrategi merupakan metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
Geostrategi Indonesia diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah darah negara Indonesia, megingat kemajemukan bangsa Indonesia serta sifat khas wilayah tumpah darah negara Indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari luar negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia. Ketahanan Nasional berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, diantaranya aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek pertahanan dan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar