Senin, 07 Maret 2016

Diduga Malpraktik, Bidan Desa Suntik Bayi hingga Pendarahan

WATAMPONE - Seorang bayi bernama Muhammad Syukrillah Amin yang masih berumur 10 hari mendapatkan perawatan intensif di ruang NICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone lantaran suntikan berupa imuninasi yang diberikan oleh Bidan Desa bernama Dokter Eka yang bertugas di Desa Tawaroe Kecamatan Dua Boccoe menyebabkan bayi tersebut mengalami pendarahan dan kejang-kejang.

Peristiwa diduga malpraktik itu terjadi seminggu lalu namun baru diketahui publik kemarin lantaran pihak orang tua pasangan suami istri Muhammad Amin dan Marwah yang kecewa terhadap oknum dokter yang telah membuat bayinya masuk rumah sakit.

Ibu kandung Muhammad Syukrillah Amin, Marwah, mengatakan saat melahirkan malam Jumat pekan lalu, keesokan harinya bidan dokter di desanya yang juga melahirkan bayinya dirumah di Desa Tawaroe Kecamatan Dua Boccoe menyuntikkan imunisasi pertama di paha kaki kanannya. Setelah disuntik, beberapa jam kemudian bayi tersebut mengalami gejala kejang-kejang, muka pucat serta pendarahan selama satu hari di paha kanan bekas suntiknya. Melihat kondisi tak lazim pada bayi yang dilahirkan sehari itu, akhirnya membawanya ke Rumah Sakit Umum.

"Seandainya saya tidak bawa ke rumah sakit, anak saya pasti tidak selamat. Saya kecewa sekali sama dokternya karena tidak biasanya kondisi anak saya terjadi pada penyuntikan imunisasi anak lain dan saya curiga kalau anak saya salah suntik," keluh Marwah kepada wartawan Minggu, (10/3/2013).

Kendati demikian, Marwah mengatakan kalau selama perawatan delapan hari di RSUD Tenriawaru Watampone kondisi bayinya sudah agak membaik. Meski demikian jika dirinya trauma dengan bidan desa yang bertugas di desanya jika kelak memeriksakan anaknya kembali.

Bidan desa Dr Eka saat dikonfirmasi membantah jika telah melakukan mal praktik dan salah suntik. Menurutnya, pada bayi tersebut terdapat gejala-gejala yang tidak sehat dan memiliki kelainan. Hingga penyuntikan imunisasi kepada bayi itu berdampak komplikasi.

"Itu bukan mal praktik dan kami lakukan sudah sesuai dengan aturan. Jika mau tahu lebih lanjut kita hubungi dokter yang lain," kata Eka saat dihubungi melalui via ponselnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Dr HA Alimuddin saat dihubungi SINDO belum mengetahui peristiwa tersebut. Namun, dia berjanji akan memanggil dokter yang bersangkutan untuk melapor apakah betul yang dilakukannya atau tidak hingga pihaknya akan mempelajarinya sebelum menjatuhkan sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar